KLATEN — Pemerintah Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh paket MinyaKita yang bercampur bau minyak tanah. Keputusan ini diambil setelah sejumlah warga melaporkan keluhan kesehatan usai mengonsumsi minyak goreng tersebut.
Pemdes Prawatan tidak hanya menarik produk yang belum dibuka, tetapi juga menyita sisa minyak yang sudah dipindahkan ke wadah lain dan bahkan yang sudah digunakan warga untuk memasak. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak kesehatan yang lebih serius.
Keluhan Warga: Tenggorokan Gatal Hingga Batuk
Warga di sejumlah dukuh di Desa Prawatan mengeluhkan efek langsung setelah mengonsumsi MinyaKita yang diduga terkontaminasi. Keluhan yang paling umum adalah rasa gatal di tenggorokan dan batuk-batuk setelah menyantap makanan yang digoreng menggunakan minyak tersebut.
Beberapa warga mengaku baru menyadari keanehan saat mencium aroma minyak tanah yang menyengat dari minyak goreng yang baru dibeli. "Setelah dipakai menggoreng, baunya tetap terasa dan tenggorokan langsung gatal," ujar seorang warga setempat.
Mengapa MinyaKita Bisa Berbau Minyak Tanah?
Bau minyak tanah pada minyak goreng kemasan seperti MinyaKita biasanya terjadi akibat kontaminasi selama proses produksi atau distribusi. Minyak tanah merupakan hidrokarbon yang tidak seharusnya tercampur dalam minyak goreng sawit murni.
Kontaminasi ini bisa terjadi jika tangki penyimpanan atau truk pengangkut yang digunakan untuk mendistribusikan minyak goreng sebelumnya digunakan untuk mengangkut minyak tanah tanpa pembersihan yang memadai. Praktik ini jelas melanggar standar keamanan pangan yang ditetapkan Badan POM.
Apa Langkah Selanjutnya dari Pemdes dan Dinas Terkait?
Pemdes Prawatan memastikan seluruh produk MinyaKita yang bermasalah telah diamankan dan tidak lagi beredar di wilayahnya. Warga yang sudah terlanjur membeli diminta untuk tidak mengonsumsi dan segera melapor ke perangkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak desa masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Klaten serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang untuk melakukan penelusuran dan uji laboratorium terhadap sampel minyak yang ditarik.
Kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk selalu waspada terhadap perubahan fisik dan aroma pada produk pangan kemasan, terutama minyak goreng yang dikonsumsi sehari-hari.