Pencarian

Pemkab Kudus Jamin Tak Ada PHK PPPK, Gaji Paruh Waktu Minimal Rp1 Juta per Bulan Mulai 2026

Minggu, 12 Juli 2026 • 10:27:01 WIB
Pemkab Kudus Jamin Tak Ada PHK PPPK, Gaji Paruh Waktu Minimal Rp1 Juta per Bulan Mulai 2026
Pemkab Kudus pastikan tidak ada PHK PPPK meski dana pusat dipotong signifikan.

KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan komitmen mempertahankan seluruh pegawai kontrak di tengah tekanan pemotongan dana transfer pusat. Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menyatakan kondisi fiskal daerah masih mampu menopang belanja pegawai.

"Di Kudus masih dipertahankan semua. Sampai saat ini belum ada evaluasi kinerja, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Kami sudah mengambil kebijakan disamakan Rp1 juta (untuk paruh waktu). Pemerintah daerah tetap memberikan perhatian," ujar Djati dalam keterangan resminya.

Anggaran Pusat Dipotong Rp115 Miliar, Belanja Pegawai Justru Naik

Berdasarkan perhitungan sementara, dana transfer pusat pada APBD 2026 tercatat Rp419 miliar. Jumlah itu merosot tajam sekitar Rp115 miliar dibandingkan realisasi 2025. Meski demikian, Pemkab Kudus justru menaikkan alokasi belanja pegawai menjadi Rp886,2 miliar pada APBD 2026, naik Rp7 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp879,3 miliar.

Langkah antisipasi dini telah dilakukan lewat skema pengalokasian dan penguatan porsi APBD murni. Djati memastikan penyusutan anggaran dari pusat tidak mengganggu stabilitas pembayaran hak-hak ASN di Kudus.

Berapa Jumlah PPPK yang Dipertahankan?

Saat ini, Kota Kretek ditopang 4.490 PNS, 2.100 PPPK penuh waktu, serta 2.600 PPPK paruh waktu. Dari total formasi PPPK yang ada, sebanyak 1.080 di antaranya merupakan tenaga pendidik (guru), sisanya mengisi pos tenaga nonkependidikan.

Total kebutuhan riil gaji seluruh ASN, PNS, hingga PPPK penuh dan paruh waktu diperkirakan menyedot anggaran Rp780 miliar. Dengan pagu belanja pegawai Rp886,2 miliar, Pemkab Kudus menegaskan sisa anggaran masih sangat mencukupi. Pembayaran dipastikan berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan Berani di Tengah Hantaman Pusat

Komitmen Pemkab Kudus ini terbilang berani. Di saat banyak daerah lain mulai mengevaluasi kontrak PPPK akibat keterbatasan anggaran, Kudus justru memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja. Kebijakan baru yang mengunci gaji minimal Rp1 juta bagi PPPK paruh waktu menjadi bukti perhatian penuh pemerintah daerah kepada para pegawai kontrak.

Djati menambahkan, skema pengalokasian dan penguatan porsi APBD murni akan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya untuk menjaga stabilitas pembayaran hak-hak pegawai.

Bagikan
Sumber: jatengpos.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks