SEMARANG — Sekda Jateng Sumarno menegaskan bahwa kritik dari masyarakat bukanlah ancaman bagi aparatur pemerintah. Sebaliknya, masukan tersebut menjadi alat untuk menemukan kekurangan yang selama ini mungkin tidak terlihat oleh penyelenggara layanan.
Jangan Antipati, Anggap Komplain Sebagai Bantuan
“Sebagai pelayan masyarakat itu tentu saja banyak komplain, pertanyaan, atau protes. Mari kita anggap itu adalah bagian dari upaya masyarakat dalam membantu kita. Jangan justru antipati dengan kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat,” tegas Sumarno dalam pernyataan yang dikutip dari laman jatengprov.go.id, Rabu (29/7/2026).
Sumarno mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, untuk memiliki pola pikir terbuka. Pelayanan publik yang baik, menurutnya, tidak cukup dinilai dari sudut pandang pemerintah semata.
Ombudsman Beri Porsi 20 Persen untuk Suara Warga
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan bahwa Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 akan dimulai pada Agustus mendatang. Yang menarik, tahun ini masyarakat memiliki peran yang jauh lebih besar.
Ombudsman memberikan porsi 20 persen dari total bobot penilaian berdasarkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima. Artinya, pengalaman langsung warga saat mengurus layanan publik akan menjadi faktor penting dalam menentukan hasil penilaian setiap instansi.
Farida menjelaskan, masyarakat dapat memberikan penilaian melalui sistem yang disediakan Ombudsman. Sistem tersebut dirancang agar identitas pemberi penilaian maupun hasil evaluasi tetap terjaga sehingga tidak bisa diketahui atau direkayasa.
Penilaian Bukan untuk Mencari Kesalahan
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menekankan bahwa proses penilaian tahun ini bukan bertujuan mencari kesalahan instansi pemerintah. Sebaliknya, penilaian dirancang sebagai sarana menemukan ruang perbaikan agar kualitas pelayanan publik terus meningkat.
“Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus lebih memberikan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari maladministrasi,” kata Rahmadi.
Ia menambahkan, penilaian juga bertujuan memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan. Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang mendapat perhatian di tingkat nasional dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci
Sumarno menambahkan, peningkatan mutu pelayanan publik tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan kolaborasi antara Pemprov Jateng, pemerintah kabupaten dan kota, serta seluruh penyelenggara layanan.
“Masyarakat yang dilayani merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu terus membangun sinergi agar standar pelayanan publik semakin baik dari waktu ke waktu.
Dengan mekanisme penilaian yang transparan dan melibatkan suara warga, Sumarno berharap tidak ada lagi ASN yang bersikap defensif saat menerima keluhan. Setiap komplain justru dijadikan pengingat untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan.