Pencarian

Sekda Jateng Sumarno Ingatkan ASN Jangan Antipati terhadap Kritik dan Pengaduan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 • 19:06:01 WIB
Sekda Jateng Sumarno Ingatkan ASN Jangan Antipati terhadap Kritik dan Pengaduan Masyarakat
Sekda Jateng Sumarno menyampaikan arahan kepada ASN di Semarang, Selasa.

SEMARANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng tidak alergi terhadap kritik dari masyarakat. Menurutnya, masukan warga justru menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

"Masukan dari warga harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik," kata Sumarno di Semarang, Selasa.

Penilaian Pelayanan Tak Cukup dari Internal Pemerintah

Sumarno menegaskan bahwa penilaian terhadap kualitas layanan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri. Ia menyebut Ombudsman sebagai salah satu lembaga yang berperan memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai harapan masyarakat.

Ia mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak bersikap defensif ketika menerima kritik maupun pengaduan. Menurut dia, komplain justru menjadi pengingat agar pemerintah tetap berada pada jalur pelayanan yang benar.

"Jangan justru antipati dengan kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat," katanya.

Kolaborasi dengan Pemkab dan Pemkot Diperlukan

Sumarno menuturkan, peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, serta seluruh penyelenggara layanan. Tanpa kerja sama itu, perbaikan layanan sulit berjalan optimal.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Tengah diharapkan mampu meminimalkan praktik malaadministrasi. Hal itu penting untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Pelayanan Publik adalah Wajah Kehadiran Negara

Menurut Rahmadi, pelayanan publik merupakan wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus memberikan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari malaadministrasi.

Ia menegaskan, penilaian administrasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman menjadi sarana mengidentifikasi ruang perbaikan. Lembaga itu juga memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan serta memastikan masyarakat benar-benar memperoleh layanan yang berkualitas.

Bagikan
Sumber: jateng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks