JAWA TENGAH — Pernyataan Budi ini merupakan respons atas klaim Rosan Roeslani saat peluncuran Program Motor Listrik Nasional (Molinas). Rosan menyebut ada sekitar 10 perusahaan nasional yang memenuhi kriteria TKDN dalam program tersebut. Budi menilai angka itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki asosiasinya.
"Kalau TKDN yang sudah mencapai 40 persen itu banyak, karena tahun 2024 yang TKDN 40 persen untuk dapat subsidi juga banyak," ujar Budi kepada Kompas.com, Jumat (14/8/2026).
Standar TKDN 40 Persen vs Kriteria Baru Molinas
Budi menduga angka 10 perusahaan yang disebut Rosan tidak menggunakan standar TKDN 40 persen yang selama ini menjadi acuan pemberian insentif pada 2023-2024. Jika memakai standar tersebut, jumlah produsen yang memenuhi syarat seharusnya jauh lebih banyak.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti kriteria maupun daftar 10 perusahaan yang dimaksud Rosan. Budi menilai perlu ada pendalaman langsung dengan yang bersangkutan untuk memastikan dasar penghitungan yang digunakan.
"Saya juga belum tahu yang dimaksud 10 itu apa saja, dan kriterianya seperti apa. Butuh pendalaman dengan Pak Rosan, karena kemarin kan tidak disampaikan," kata Budi.
Target TKDN 60 Persen Dinilai Butuh Waktu Panjang
Meski menyoroti perbedaan angka tersebut, Budi mengakui dorongan pemerintah agar TKDN terus meningkat merupakan langkah yang wajar dan sejalan dengan arah kebijakan yang ada. Rata-rata TKDN pelaku industri motor listrik saat ini berada di kisaran 40 persen.
Kendati demikian, target kenaikan TKDN menjadi 60 persen pada tahun depan dinilai tidak mudah dicapai. Budi menyebut peningkatan komponen lokal membutuhkan waktu panjang karena menyangkut kesiapan industri pendukung dalam negeri.
"Sekarang aja barangkali yang sudah rata-rata 40 persen, tahun depan 60 persen. Itu kan butuh waktu panjang," ujar Budi.
Sebagai informasi, kebijakan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit telah berjalan sejak 2023 dan diperpanjang pada 2024 dengan syarat TKDN 40 persen. Program Molinas yang baru diluncurkan memiliki skema dan kriteria tersendiri yang hingga kini belum dirinci secara resmi oleh pemerintah.