Pencarian

RUU Migas Segera Gantikan SKK Migas dengan Badan Usaha Khusus, Ini Kata Wakil Ketua MPR

Rabu, 26 Agustus 2026 • 16:46:31 WIB
RUU Migas Segera Gantikan SKK Migas dengan Badan Usaha Khusus, Ini Kata Wakil Ketua MPR
Wakil Ketua MPR menyatakan SKK Migas akan digantikan badan usaha khusus migas dalam RUU Migas yang tengah disiapkan pemerintah dan DPR.

JAWA TENGAH — "Jadi SKK Migas nanti akan digantikan oleh badan usaha khusus migas. Apa pun nanti bentuknya dan namanya, tetapi itu nanti adalah kelanjutan dari SKK Migas," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menunggu Kepastian Bentuk dan Mekanisme

Hingga kini, pemerintah dan DPR masih mematangkan desain lembaga tersebut. Keputusan final akan diambil melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Nanti akan ada pengalihan fungsi dari SKK Migas kepada badan usaha migas. Jadi tidak ada keterputusan dalam prosesnya," kata Eddy.

Yang menarik, badan usaha ini tidak sekadar meneruskan tugas administratif. Eddy menekankan lembaga anyar tersebut wajib memiliki fungsi usaha atau pengusahaan langsung di sektor hulu migas, sesuai mandat MK.

Target: Mengerek Investasi dan Produksi Migas

Pembentukan badan usaha khusus ini bukan tanpa alasan. Salah satu pasal yang dibatalkan MK dalam UU Migas 2001 memang menyangkut keberadaan lembaga pengatur kegiatan hulu migas. Karena itu, RUU Migas baru harus memastikan regulator yang juga bertindak sebagai kuasa usaha pemerintah ini punya kapasitas kuat dan kredibel.

"Badan usaha khusus itu harus juga memiliki usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas. Sesuai dengan apa yang sudah dijadikan mandat oleh Mahkamah Konstitusi," tegas Eddy.

Lebih jauh, Eddy berharap lembaga ini mampu menggerakkan investasi yang lebih besar di sektor migas nasional. Pasalnya, tujuan utama pembaruan UU Migas bukan hanya menaikkan produksi dan lifting, tetapi juga menekan ketergantungan Indonesia pada impor minyak mentah dan BBM.

"RUU Migas yang baru perlu memastikan bahwa regulator yang merupakan kuasa usaha pemerintah di sektor hulu migas bukan saja lembaga usaha yang kuat dan kredibel, namun lembaga yang mampu menggerakkan investasi yang lebih besar di sektor migas nasional," jelasnya dalam keterangan terpisah, Senin (24/8).

Dengan adanya kepastian hukum lewat RUU Migas ini, pelaku industri diharapkan tidak ragu menanamkan modal. Pasalnya, ketidakjelasan status lembaga pengatur selama ini kerap menjadi ganjalan bagi investor sebelum memutuskan ekspansi di blok-blok migas Indonesia.

Follow jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekonomi.republika.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks