JAWA TENGAH — Pengendara yang terkena tilang ETLE kini bisa mengonfirmasi status pelanggarannya lewat aplikasi Digital Korlantas sebelum datang ke kantor Samsat. Konfirmasi dilakukan dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan untuk memastikan apakah kendaraan benar terkena ETLE atau tidak. Langkah ini memudahkan masyarakat menyiapkan dokumen dan menyelesaikan administrasi tanpa harus bolak-balik.
Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri mengimbau pemilik kendaraan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas untuk mengecek dugaan pelanggaran ETLE. Imbauan disampaikan Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya selaku Dirgakkum Korlantas Polri melalui laman resmi Korlantas Polri.
Aplikasi Digital Korlantas selama ini dikenal sebagai kanal untuk mengurus perpanjangan SIM. Fungsi lain yang tersedia adalah pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran tilang ETLE.
Konfirmasi Pakai Nomor Referensi dan Nomor Pelat
Agus menjelaskan, pengendara cukup memasukkan dua data utama untuk mengetahui status kendaraannya. Dua data itu adalah nomor referensi dan nomor pelat kendaraan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, saat ini ada aplikasi Digital Korlantas. Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak," jelas Agus.
Dari hasil konfirmasi itu, pemilik kendaraan bisa memastikan apakah kendaraannya benar terkena ETLE. Informasi awal ini juga membantu pengendara menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi Samsat.
Selesaikan Denda Sebelum Urus Administrasi di Samsat
Agus mengingatkan, pengendara yang kendaraannya terkena ETLE wajib menyelesaikan pembayaran denda lebih dulu. Pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah disediakan, setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.
"Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya," tandasnya.
Urutan ini penting karena proses administrasi kendaraan di Samsat baru bisa dilanjutkan setelah denda lunas. Pengendara yang datang ke Samsat tanpa menyelesaikan pembayaran lebih dulu berpotensi harus kembali lagi.
Buka Blokir ETLE Kini Bisa di Samsat Polda Metro Jaya
Kendaraan yang terkena ETLE dan belum diselesaikan berisiko diblokir. Pembukaan blokir tersebut menjadi salah satu urusan yang harus dilakukan setelah konfirmasi dan pembayaran denda.
Pengurusan buka blokir ETLE kini bisa dilakukan di Samsat Polda Metro Jaya. Layanan ini memangkas jumlah tempat yang harus didatangi masyarakat untuk merampungkan kewajiban administrasi setelah pelanggaran lalu lintas.
Dengan alur yang lebih ringkas, pemilik kendaraan tidak perlu berpindah-pindah loket untuk menyelesaikan proses yang sama. Konfirmasi lewat aplikasi, bayar denda lewat kanal resmi, lalu urus administrasi kendaraan di Samsat.