BLORA — Serah terima operasional dan sosialisasi penataan pedagang Pasar Ngawen digelar di dalam area pasar tersebut. Bupati Blora Arief Rohman bersama Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pedagang yang telah terdata menerima tempat berjualan tanpa biaya.
Pembagian kunci kios dan los dilakukan lewat undian. Setelah menerima kunci, pedagang langsung diperbolehkan menata tempat berjualan masing-masing.
900 Pedagang Kebagian, Bupati Minta Tak Ada Pungutan
Jumlah penerima tempat berjualan diperkirakan mencapai 900 pedagang, mencakup mereka yang menempati los maupun kios. Arief menegaskan tidak ada pungutan dalam proses pembagian ini.
"Alhamdulillah, semua pedagang kebagian. Saya usahakan tidak ada pungutan apa pun, jadi benar-benar gratis. Intinya, jangan sampai ada pungutan," ujarnya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Operasional pasar secara resmi dijadwalkan mulai 30 Oktober 2026. Jadwal tersebut disepakati bersama para pedagang.
Parkir Pasar Ngawen Akan Ditata Bersama Paguyuban
Selain kesiapan tempat berjualan, pemerintah daerah menyiapkan penataan area parkir agar aktivitas pasar berjalan tertib. Penataan itu rencananya melibatkan paguyuban pedagang bersama organisasi perangkat daerah terkait.
"Kita akan tata parkirnya bersama paguyuban dan mungkin OPD terkait agar lebih rapi," kata Arief.
Polisi Ingatkan Kios dan Los Tak Boleh Diperjualbelikan
Kanit III Satreskrim Polres Blora Ipda Iwan Nugroho mengingatkan pedagang agar tidak memperjualbelikan kios maupun los yang telah diberikan. Fasilitas pasar itu dibangun dan disediakan untuk masyarakat tanpa pungutan biaya.
Praktik jual beli kios dikhawatirkan membuka peluang bagi pihak tertentu mengambil keuntungan dengan menjual kembali tempat berjualan dengan harga lebih tinggi.
"Kalau ditemukan jual beli, maka akan kita proses. Jika dilakukan secara sengaja, tentu akan ditindak secara hukum," tegas Iwan.
Pedagang yang Tak Lagi Berjualan Diminta Koordinasi ke Dindagkop
Pedagang yang sudah tidak ingin menggunakan tempat berjualannya diminta berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop) Kabupaten Blora. Pengalihan tempat dapat dilakukan sesuai ketentuan dan arahan dinas terkait.