PURWOKERTO — Tim gabungan dari Polresta Banyumas menyisir lima jalan utama di kawasan perkotaan Purwokerto untuk membubarkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Operasi yang berlangsung sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari tersebut berakhir dengan penindakan hukum terhadap puluhan pengendara.
Dari total 64 pelanggaran yang tercatat, polisi mengamankan 63 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Penertiban ini dilakukan secara serentak mulai pukul 23.50 WIB dengan fokus pada kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta aksi berkendara ugal-ugalan yang kerap muncul pada malam akhir pekan.
Penyisiran Lima Ruas Jalan Protokol dan Keterlibatan Personel Gabungan
Patroli skala besar ini tidak hanya melibatkan personel Satlantas Polresta Banyumas. Kekuatan tambahan dikerahkan dari satuan Samapta, Provos Polresta Banyumas, hingga dukungan personel dari Denpom IV Purwokerto untuk memastikan keamanan selama proses penindakan di lapangan.
Petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini diidentifikasi sebagai arena balap liar. Lokasi tersebut meliputi Jalan Gatot Soebroto, Jalan Soepardjo Rustam, Jalan Gerilya, Jalan Jenderal Soedirman, hingga kawasan Jalan Bung Karno yang menjadi pusat keramaian baru di Purwokerto.
Kehadiran aparat di titik-titik krusial ini terbukti efektif meredam aktivitas balap liar. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising kendaraan dan risiko kecelakaan yang menghantui warga saat melintas di malam hari.
Mayoritas Pelanggaran Didominasi Kendaraan Roda Dua
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan yang terjaring razia merupakan sepeda motor. Data hasil operasi menunjukkan pola pelanggaran yang hampir serupa di setiap titik penyisiran.
“Dari total penindakan, sebanyak 63 pelanggaran dilakukan kendaraan roda dua, sedangkan roda empat satu pelanggaran,” ujarnya.
Petrus menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena aksi balap liar sudah masuk dalam kategori gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain penilangan, petugas di lapangan juga memberikan edukasi langsung mengenai risiko fatalitas kecelakaan akibat aksi kebut-kebutan di jalan umum.
Langkah Preventif Melalui Patroli Dialogis di Titik Kumpul Remaja
Selain melakukan penindakan hukum, petugas menyempatkan diri mendatangi kerumunan remaja yang masih berkumpul di pinggir jalan hingga larut malam. Melalui pendekatan dialogis, polisi memberikan imbauan agar mereka segera membubarkan diri guna menghindari potensi tindak kriminalitas maupun keterlibatan dalam balap liar.
“Balap liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Kapolresta Banyumas.
Pihak kepolisian memastikan bahwa patroli serupa akan menjadi agenda rutin di wilayah hukum Purwokerto. Fokus utama ke depan adalah menjaga konsistensi keamanan wilayah agar masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang, terutama pada jam-jam rawan gangguan lalu lintas di malam hari.