Pencarian

Pemkab Karanganyar Jamin BPJS Ketenagakerjaan untuk Relawan Kebencanaan dan SAR, Perlindungan Kerja di Medan Bencana

Selasa, 26 Mei 2026 • 18:52:01 WIB
Pemkab Karanganyar Jamin BPJS Ketenagakerjaan untuk Relawan Kebencanaan dan SAR, Perlindungan Kerja di Medan Bencana
Relawan kebencanaan dan SAR di Karanganyar kini terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten Karanganyar menjamin perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh relawan kebencanaan dan tim Search and Rescue (SAR) di wilayahnya. Kebijakan ini memastikan setiap individu yang turun langsung menangani bencana mendapat jaminan sosial atas risiko kerja yang dihadapi.

Mengapa Relawan Kebencanaan Perlu Jaminan Sosial?

Relawan kebencanaan dan SAR bekerja di lingkungan berbahaya, mulai dari longsor, banjir, hingga kebakaran. Tanpa jaminan sosial, mereka menanggung sendiri risiko cedera atau kematian saat menjalankan tugas kemanusiaan.

Pemkab Karanganyar menyadari kesenjangan ini. Dengan mendaftarkan relawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah memberikan perlindungan yang setara dengan pekerja formal di sektor lain.

Skema Perlindungan: Iuran Ditanggung APBD

Seluruh iuran kepesertaan relawan kebencanaan dan SAR di Karanganyar dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, relawan tidak dipungut biaya sepeser pun untuk mendapatkan jaminan ini.

Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika relawan mengalami kecelakaan saat bertugas, biaya perawatan dan santunan akan ditanggung. Jika meninggal dunia, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk dua anak.

Konteks Lebih Luas: Tren Perlindungan Relawan di Daerah

Kebijakan Pemkab Karanganyar ini sejalan dengan tren nasional di mana pemerintah daerah mulai memberikan perlindungan sosial bagi relawan kebencanaan. Di beberapa daerah lain, relawan sering kali hanya mengandalkan asuransi swasta atau donasi saat terjadi musibah.

Dengan adanya jaminan dari negara, relawan bisa lebih fokus pada tugas penyelamatan tanpa khawatir akan biaya pengobatan atau nasib keluarga jika terjadi hal buruk. Ini juga menjadi insentif bagi warga untuk bergabung menjadi relawan kebencanaan.

Apa Saja Risiko yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup seluruh biaya perawatan di rumah sakit hingga sembuh, termasuk biaya ambulans jika diperlukan. Sementara Jaminan Kematian (JKM) memberikan santuan tunai dan beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal.

Relawan yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja juga akan mendapat santunan sesuai tingkat kecacatan. Skema ini memberikan kepastian bagi mereka yang mengabdikan diri di medan bencana.

Bagaimana Cara Relawan Mendaftar?

Proses pendaftaran relawan kebencanaan dan SAR ke BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara kolektif oleh Pemkab Karanganyar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Relawan tidak perlu mengurus administrasi secara mandiri.

Pemerintah daerah terus mendata dan memperbarui daftar relawan aktif agar perlindungan berjalan efektif. Langkah ini memastikan tidak ada relawan yang terlewat dari program jaminan sosial tersebut.

Bagikan
Sumber: radarsolo.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks