SOLO — Korban dugaan pelecehan seksual oleh dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Raden Mas Said Solo mendapat intimidasi melalui akun anonim di Instagram. Intimidasi itu dikirimkan lewat fitur pesan langsung atau DM.
Pesan dari akun anonim tersebut dinilai mengandung unsur victim blaming atau menyalahkan korban atas peristiwa yang dialaminya. Korban disebut mendapat tekanan psikologis tambahan di tengah proses hukum yang tengah berjalan.
Modus Intimidasi: Akun Anonim Kirim DM Bernada Victim Blaming
Intimidasi yang diterima korban tidak datang dari pihak yang dikenal. Pelaku menggunakan akun tanpa identitas jelas untuk mengirimkan pesan bernada menyudutkan korban.
“Korban mendapat DM dari akun anonim yang isinya cenderung menyalahkan. Ini jelas bentuk tekanan psikologis,” ujar sumber yang mengetahui kasus ini.
Praktik victim blaming dalam kasus pelecehan seksual kerap memperparah trauma korban. Alih-alih mendapat dukungan, korban justru dihadapkan pada pertanyaan atau pernyataan yang mempertanyakan peran mereka dalam peristiwa tersebut.
Mengapa Kasus Ini Rentan Memicu Intimidasi?
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kerap memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk simpatisan pelaku. Anonimitas media sosial menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menekan korban tanpa bisa dilacak secara langsung.
Korban pelecehan seksual di Indonesia sering kali menghadapi dua tantangan sekaligus: proses hukum yang berbelit dan tekanan sosial dari lingkungan sekitar. Intimidasi melalui akun anonim memperkuat pola perundungan yang sudah lama dikeluhkan para aktivis perlindungan perempuan.
UIN Raden Mas Said Solo sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait intimidasi yang dialami korban. Namun, kasus dugaan pelecehan oleh dosen FEBI ini sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
Apa Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban?
Intimidasi melalui media sosial, termasuk oleh akun anonim, bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Korban dapat melaporkan akun tersebut ke kepolisian dengan bukti tangkapan layar pesan.
Lembaga perlindungan perempuan dan anak juga mendorong korban untuk tidak ragu melapor. “Jangan biarkan intimidasi membuat korban mundur. Justru ini harus menjadi bukti tambahan dalam proses hukum,” kata seorang aktivis perlindungan korban.
Proses hukum terhadap dosen FEBI UIN Solo masih berjalan. Intimidasi yang dialami korban justru bisa menjadi alat bukti baru tentang adanya upaya menghalangi proses peradilan.