SRAGEN — Sebanyak 349 kursi perangkat desa di Kabupaten Sragen hingga kini masih kosong. Komisi I DPRD Sragen menyebut kondisi ini menimbulkan dilema tersendiri bagi pemerintah daerah dalam proses pengisiannya.
Anggota Komisi I DPRD Sragen mengungkapkan bahwa kekosongan ini tersebar di sejumlah desa dan mencakup berbagai jabatan, mulai dari kepala dusun, kaur perencanaan, hingga kasi kesejahteraan. Situasi ini dinilai cukup krusial karena perangkat desa menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah.
Dilema Antara Kebutuhan dan Aturan
Menurut Komisi I, dilema utama yang dihadapi adalah antara kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Proses rekrutmen perangkat desa memiliki prosedur yang ketat dan membutuhkan waktu, sementara pelayanan kepada warga tidak boleh terhenti.
"Ada tekanan dari masyarakat agar pelayanan cepat kembali normal, tapi di sisi lain kami tidak bisa serta-merta mengangkat tanpa melalui mekanisme yang benar," ujar salah satu anggota Komisi I DPRD Sragen. Pihaknya mendorong agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Dampak pada Pelayanan Warga
Kekosongan ratusan kursi ini berpotensi membuat sejumlah layanan dasar di desa seperti pembuatan surat keterangan, pendataan warga, hingga koordinasi pembangunan menjadi lambat. Beberapa desa terpaksa merangkap tugas antar-perangkat yang ada untuk menutupi kekurangan.
DPRD Sragen meminta pemerintah kabupaten segera memetakan desa-desa yang paling terdampak dan memprioritaskan pengisian di posisi-posisi yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik. Langkah ini dinilai penting agar roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif.
Apa Langkah Selanjutnya?
Komisi I DPRD Sragen berencana memanggil dinas terkait untuk membahas percepatan jadwal seleksi dan kemungkinan penyesuaian anggaran. Mereka juga mendorong sosialisasi yang lebih masif kepada calon perangkat desa agar proses pendaftaran bisa berjalan optimal.
Belum ada kepastian kapan pengisian 349 kursi ini akan dimulai. Namun, DPRD memastikan akan terus mengawal prosesnya agar tidak molor dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.