Pencarian

Bea Cukai Kudus Catat Penerimaan Negara Capai Rp15,85 Triliun hingga Mei 2026, Didominasi Cukai Rokok

Rabu, 17 Juni 2026 • 19:58:31 WIB
Bea Cukai Kudus Catat Penerimaan Negara Capai Rp15,85 Triliun hingga Mei 2026, Didominasi Cukai Rokok
Bea Cukai Kudus catat penerimaan negara Rp15,85 triliun hingga Mei 2026, didominasi cukai rokok.

KUDUS — Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi menyatakan optimisme bahwa target tahunan dapat tercapai. “Kami optimistis, hingga akhir tahun bisa mencapai target,” katanya di Kudus, Rabu.

Penerimaan Didominasi Cukai Tembakau, Bea Masuk Jauh di Bawahnya

Dari total penerimaan tersebut, sektor Bea Masuk menyumbang Rp53,21 miliar. Sementara itu, sektor Cukai—yang sebagian besar berasal dari pita cukai hasil tembakau—mendominasi dengan nilai Rp15,8 triliun.

Nur Rusydi menilai capaian ini menunjukkan performa Bea Cukai Kudus masih berada pada jalur yang optimal. Realisasi yang melampaui target bulanan juga diperkuat oleh pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Sinergi Lintas Sektor dan Luasnya Ekosistem Industri

Capaian tersebut, menurut Nur Rusydi, tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai Kudus mengelola ekosistem industri yang luas.

Di bidang cukai, pelayanan dan pengawasan mencakup 218 pabrik hasil tembakau, empat Tempat Penjual Eceran (TPE), serta tujuh penyalur Barang Kena Cukai (BKC). Sementara di bidang kepabeanan, layanan diberikan kepada 31 kawasan berikat, enam perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) besar, 12 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM, dan satu perusahaan penerima fasilitas gudang berikat.

61 Pelanggaran Ditindak, 12,75 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

Di balik capaian penerimaan, tantangan pengawasan terus berkembang. Sepanjang Januari hingga April 2026, Bea Cukai Kudus menindak 61 pelanggaran dengan barang bukti mencapai 12,75 juta batang rokok ilegal serta delapan gram narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp18,94 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp12,32 miliar.

Bagikan
Sumber: jateng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks