MAGELANG — Tanggal 13 Juli 2026 menjadi hari yang tak terlupakan bagi Suharto, warga penghayat Sapta Darma. Di hadapan puluhan peserta kirab yang memadati Padepokan Seni Budi Aji, Dusun Wonogiri, Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, ia tak kuasa menahan haru saat mengenang masa kelam yang dialami komunitasnya.
"Sekian puluh tahun kita terdiskriminasi. Ada warga kami yang ditolak untuk dimakamkan. Ada rumah ibadah kami yang dibakar. Waktu mendaftarkan pernikahan, sangat sulit sekali dan kolom KTP hanya kosong," kata Suharto yang mewakili Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Kabupaten Magelang.
Obor dan Sesajen sebagai Simbol Kebangkitan
Ritual dimulai dengan penyalaan 20 obor oleh tokoh masyarakat dan perwakilan penghayat. Obor lalu dibawa paling depan dalam kirab, disusul iring-iringan pembawa sesajen berupa tumpeng, sayuran, lauk pauk, dan ingkung. Suasana khusyuk mewarnai perjalanan mereka dari Padepokan menyusuri jalan kampung di lereng Sawangan.
"Hari ini luar biasa. Setelah sekian puluh tahun yang lalu, ketika pertama kali peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia bahwa seluruh masyarakat Indonesia harus masuk agama, penghayat kepercayaan hilang di tangan kita," ujar Suharto dalam sambutannya.
13 Organisasi Penghayat, 10 Masih Aktif
Kepala Kesbangpol Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho, menyebutkan bahwa di wilayahnya tercatat ada 13 organisasi penghayat kepercayaan. Dari jumlah itu, 10 di antaranya masih aktif melakukan pembinaan, pelestarian budaya, pembinaan generasi muda, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
"Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan seperti bagian yang sah dari keberagaman bangsa Indonesia. Tujuannya memperkuat penghormatan hak-hak warga negara, meningkatkan semangat toleransi, dan menjaga keberagaman budaya," kata Labbaika.
"Jangan Sampai 13 Juli Tak Punya Makna"
Meski gembira, para penghayat mengingatkan pemerintah agar pengakuan ini tidak berhenti di atas kertas. Suharto menegaskan, jangan sampai peringatan tahunan hanya menjadi seremoni tanpa dampak nyata.
"Jangan seperti yang kemarin-kemarin, ketika kita di rumahnya sendiri dibiarkan telantar. Padahal penghayat kepercayaan itu adalah pemilik rumah, pemilik negeri ini yang selama ini terlunta-lunta tidak terwadahi. Pemerintah hanya memberikan bentuk perlindungan undang-undang, tapi belum sepenuhnya ada di tempat kita," tegasnya.
Presidium MLKI Kabupaten Magelang, Kikis Wantoro, menambahkan bahwa peringatan ini juga bertujuan memberi pengertian kepada publik bahwa penghayat kepercayaan setara dengan keyakinan lain. Ia berharap ke depan setiap paguyuban bisa merayakan hari ini secara mandiri setiap tahun.
"Kami memberikan masukan kepada pemerintah kalau memberikan peraturan, perlindungan yang sepenuhnya. Kami akan peringati ini setiap tahunnya," pungkas Kikis.