PEKALONGAN — Antusiasme warga memanfaatkan program bebas denda PBB mendorong Pemkot Pekalongan memperpanjang masa berlaku kebijakan tersebut hingga akhir Juli 2026. Semula, insentif ini hanya dibuka mulai 1 Juni 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Skema Pembayaran: Cukup Lunasi Pokok SPPT
Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menjelaskan bahwa dalam skema ini wajib pajak tidak perlu menanggung denda keterlambatan yang timbul sebelumnya. Cukup melunasi nilai pokok sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Kami memperpanjang masa pembebasan denda agar semakin banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkan kesempatan ini. Masyarakat cukup membayar pokok PBB sesuai SPPT tanpa dikenai denda,” ujar Cayekti, Rabu (29/7).
Respons Positif Warga Jadi Alasan Perpanjangan
Perpanjangan kebijakan ini diputuskan setelah Pemkot melihat respons masyarakat yang sangat positif selama bulan pertama. Lonjakan setoran terjadi di pekan-pekan awal program, dan pemerintah ingin momentum itu berlanjut hingga target tahunan tercapai optimal.
Seluruh dana yang masuk dari PBB akan disalurkan kembali untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Pekalongan.
Pantau Setoran secara Real-Time
Perkembangan jumlah setoran PBB dapat dipantau langsung oleh masyarakat secara terbuka dan real-time melalui laman resmi perpajakan milik Pemkot Pekalongan. Transparansi ini diharapkan semakin mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Dengan adanya perpanjangan program bebas denda ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang segera melunasi kewajibannya sehingga target penerimaan PBB tahun 2026 dapat tercapai secara optimal,” pungkas Cayekti.
Hingga akhir Juli, Pemkot menargetkan sisa penerimaan sebesar Rp8,85 miliar dapat terkejar. Jika tren positif ini berlanjut, bukan tidak mungkin target tahunan Rp16,25 miliar terlampaui sebelum Desember mendatang.