Pendapatan tersebut bersumber dari pajak retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, hingga berbagai instrumen pendapatan daerah lainnya.
“Kan tidak mungkin pendapatan sebesar Rp600 M sekian itu mencukupi semua kebutuhan daerah termasuk pembangunan infrastruktur. Akhirnya di situlah digabungkan PAD dengan dana transfer dengan total hampir Rp3 triliun,” tuturnya di kantornya, Kamis (3/9).
Sektor PBB-P2 Terganggu Polemik Kenaikan Tarif
Meski mencatatkan realisasi di atas target, Andi mengakui ada satu komponen yang kinerjanya terganggu tahun lalu. Perolehan PBB-P2 sempat turun akibat polemik kenaikan pajak yang memicu banyak pembayaran tertunda, bahkan sejumlah pembayaran terpaksa dikembalikan.
“Seharusnya sudah mencapai, tapi karena ada yang dikembalikan, ada kebijakan pengurangan lagi, akhirnya berkurang,” jelasnya.
Saluran Digital Sudah Ada, Data Real-Time Masih Jadi Catatan
Menjawab desakan transparansi, Andi menyatakan BPKAD Pati telah menyebarkan laporan keuangan melalui sejumlah kanal resmi. Warga dapat mengakses capaian dan realisasi penggunaan pajak di laman ppid.patikab.go.id, website bpkad.patikab.go.id, serta akun Instagram dan Facebook milik BPKAD.
Laporan capaian juga disampaikan melalui media cetak bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Prokompim) setempat. “Di situ setiap akhir tahun kita pampangkan laporannya, termasuk realisasi,” tegasnya.
Andi mengakui akses data secara lengkap dan real-time memang belum tersedia. Hal itu disebutnya masih dalam kajian untuk dikembangkan ke depan.
Solusi Alternatif: Videotron Alun-Alun hingga Laporan ke Kemenkeu
Untuk menjangkau warga yang tidak terbiasa dengan platform digital, Pemkab Pati tengah mengajukan izin menampilkan ringkasan transparansi pajak melalui videotron di Alun-alun Pati. “Nanti InsyaAllah jika diizinkan di videotron, di videotron yang di alun-alun itu,” ujarnya.
Di sisi lain, kewajiban pelaporan ke pemerintah pusat tetap berjalan. Setiap awal bulan, maksimal tanggal 5, BPKAD Pati telah melaporkan pendapatan dan penggunaan pajak ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga pengawasan tetap berlangsung.
Selain PAD dan dana transfer, pemkab juga memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kombinasi sumber pendapatan inilah yang membentuk total anggaran hampir Rp3 triliun untuk membiayai belanja daerah, termasuk pembangunan infrastruktur.