Pencarian

Cek Desil Bansos Online via DTSEN BPS, Ini Syarat Ubah Data Penerima

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 16:48:01 WIB
Cek Desil Bansos Online via DTSEN BPS, Ini Syarat Ubah Data Penerima
Warga dapat mengecek status desil bansos melalui laman DTSEN BPS dengan memasukkan NIK dan tanggal lahir.

JAWA TENGAH — Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan akses terbuka bagi publik untuk mengetahui status desil dalam data bansos. Desil merupakan indikator yang digunakan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan warga, di mana desil 1 adalah kelompok paling miskin dan menjadi prioritas penerima bantuan.

Informasi ini penting bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima manfaat atau ingin memperbarui data karena kondisi ekonomi telah berubah.

Cek Status Penerima Bansos di Kemensos

Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos, lakukan pengecekan melalui laman resmi Kemensos dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.
  3. Ketik kode captcha yang muncul di layar.
  4. Klik tombol Cek Data.

Mengetahui Posisi Desil di Situs BPS

Untuk melihat posisi desil secara spesifik, akses situs DTSEN milik BPS. Proses verifikasi dua tahap diperlukan untuk menjaga keamanan data.

  1. Buka laman https://dtsen-form.bps.go.id.
  2. Masukkan NIK KTP Anda.
  3. Isi kode captcha, lalu klik tombol Cek Desil.
  4. Masukkan tanggal lahir.
  5. Ketik ulang kode captcha yang baru.
  6. Klik Cek Data untuk melihat hasilnya.

Prosedur Ubah Data Desil DTSEN

Jika data desil dianggap tidak mencerminkan kondisi terkini, warga bisa mengajukan pembaruan (update) secara mandiri. Proses ini tetap dilakukan melalui kanal resmi DTSEN BPS.

Berikut tahapan awal untuk memperbarui data:

  1. Masuk ke laman https://dtsen-form.bps.go.id.
  2. Isi NIK KTP dan tanggal lahir.
  3. Lengkapi nomor Kartu Keluarga (KK) dan nama lengkap.
  4. Masukkan kode captcha.

Setelah data awal terisi, Anda wajib mencentang dua kotak persetujuan. Pertama, persetujuan untuk membagikan data pribadi ke dalam sistem DTSEN. Kedua, persetujuan terkait pemrosesan data pribadi.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Proses pembaruan data tidak cukup hanya dengan mengisi formulir. Sejumlah dokumen pendukung harus diunggah untuk memverifikasi kondisi ekonomi riil Anda. Siapkan berkas berikut:

  • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan/atau KTP.
  • Nomor ID Pelanggan PLN atau nomor meteran listrik.
  • File foto rumah yang meliputi: tampak depan rumah, ruang tamu (lantai dan dinding), serta kamar mandi.
  • Informasi titik koordinat (GPS) rumah.
  • Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) atau Nomor Induk Mahasiswa untuk anggota keluarga yang masih bersekolah/kuliah.

Pembaruan data ini penting dilakukan agar bantuan sosial tepat sasaran. Pastikan seluruh dokumen yang diunggah valid dan sesuai dengan kondisi lapangan. Untuk informasi lebih lanjut atau kendala teknis, masyarakat dapat menghubungi kantor desa/kelurahan setempat atau pendamping sosial di wilayah masing-masing. Waspadai pihak yang mengaku bisa mengurus perubahan data dengan imbalan biaya, karena proses ini gratis melalui kanal resmi pemerintah.

Follow jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks