JAWA TENGAH — Penyaluran bansos tahap III berjalan sepanjang September 2026. Pemerintah memproses pencairan melalui jaringan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Kantor Pos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data Kemensos per 6 Agustus 2026 mencatat bantuan PKH telah menjangkau lebih dari 7 juta KPM dan program sembako menyentuh lebih dari 12 juta KPM. Basis data ini diperbarui setiap tiga bulan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), lalu diserahkan ke Kemensos setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran.
Total Penerima Naik pada Triwulan III 2026
Pemutakhiran data triwulan III menghasilkan penyesuaian jumlah penerima yang signifikan. Untuk bansos sembako, sebanyak 15.215.415 KPM dari triwulan II melanjutkan kepesertaan, ditambah 3.043.419 KPM pengalihan baru sehingga totalnya menjadi 18.258.834 KPM.
Pada bansos PKH, 8.359.853 KPM berlanjut dari triwulan sebelumnya dan 1.641.900 KPM tercatat sebagai pengalihan baru. Total penerima PKH kini mencapai 10.001.753 KPM.
Pengalihan status kepesertaan terjadi karena beberapa faktor: peningkatan desil kesejahteraan, tidak lagi memenuhi kriteria, graduasi mandiri, anggota keluarga meninggal, tidak ditemukan, atau pengunduran diri sukarela.
Besaran Bantuan per Kategori
Nominal PKH berbeda-beda berdasarkan komponen penerima dalam satu keluarga. Berikut rincian bantuan per tahap:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini/balita: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Untuk BPNT/Sembako, alokasi bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Lantaran dicairkan sekaligus untuk tiga bulan (Juli-September 2026), akumulasi dana yang diterima KPM mencapai Rp600.000.
Penerima yang Dicoret dan Dampak Judi Online
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga akurasi data. KPM yang teridentifikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi ditangguhkan statusnya.
Penangguhan ini berlaku bagi penerima PKH maupun BPNT. Keputusan tersebut diambil agar bansos tepat sasaran dan tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Cara Cek Status Penerima via HP dan Website
Masyarakat dapat memverifikasi status penerimaan melalui dua kanal resmi. Pertama, aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Setelah mengunduh, pilih menu Cek Bansos, lengkapi data domisili mulai provinsi hingga desa/kelurahan, masukkan nama lengkap sesuai KTP, selesaikan captcha, lalu klik Cari Data.
Kedua, melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Isi data wilayah domisili, tuliskan nama lengkap penerima, ketik kode captcha yang tampil, dan tekan tombol Cari Data. Sistem akan menampilkan jenis bantuan serta status penyaluran.
Jika namanya tidak muncul dalam daftar penerima, masyarakat dapat melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat atau mengikuti mekanisme usulan melalui pemerintah desa/kelurahan untuk dimasukkan ke dalam DTKS.
Waspadai praktik calo atau oknum yang menjanjikan pencairan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses penyaluran bansos tidak dipungut biaya apa pun. Informasi resmi dan pengaduan dapat disampaikan melalui kanal Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi call center resmi Kemensos.