Pencarian

Kuasa Hukum Irjen Sofyan Minta BPN Semarang Blokir Sertifikat Rumah Puri Anjasmoro yang Diobral Rp8 Miliar

Sabtu, 26 September 2026 • 09:46:31 WIB
Kuasa Hukum Irjen Sofyan Minta BPN Semarang Blokir Sertifikat Rumah Puri Anjasmoro yang Diobral Rp8 Miliar
Kuasa hukum Irjen Sofyan mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat rumah Puri Anjasmoro ke BPN Kota Semarang.

SEMARANG — Langkah pemblokiran ditempuh untuk mencegah munculnya pembeli yang tidak mengetahui status hukum properti tersebut. Bangkit menyebut rumah itu masih menjadi barang bukti di Polda Jawa Tengah dan terlibat dalam sejumlah perkara perdata.

"Kita tidak ingin ada korban selanjutnya terhadap pihak yang nantinya membeli rumah tersebut. Rumah itu saat ini sedang dalam sengketa dan masuk dalam barang bukti di Polda Jawa Tengah," kata Bangkit.

Dipasarkan Masif di TikTok hingga Pinhome

Rumah atas nama Beni Setiawan itu dipasarkan melalui sejumlah platform, di antaranya TikTok, Facebook, Instagram, hingga portal properti Pinhome. Penawaran harga tercatat menurun dalam beberapa tahap.

Dari semula Rp17 miliar, harga properti disebut turun menjadi Rp12 miliar, lalu dibanderol Rp8 miliar pada Agustus 2026.

Riwayat Sengketa: Enam Perkara Perdata dan Proses Pidana

Objek tanah dan bangunan tersebut memiliki riwayat sengketa panjang. Bangkit menjelaskan objek itu telah menjadi bagian dari enam perkara perdata serta terkait proses hukum pidana yang kini ditangani Polda Jawa Tengah.

Status sengketa inilah yang menjadi dasar permohonan pemblokiran sertifikat ke BPN Kota Semarang.

Dasar Hukum Permohonan Blokir

Permohonan pemblokiran mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Bangkit menyebut ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 menjadi salah satu dasar pengajuan permohonan tersebut.

Sebelum mendatangi kantor BPN, tim kuasa hukum telah melayangkan surat kepada Polda Jawa Tengah pada 10 September 2026 untuk mendorong langkah pemblokiran.

Apa Dampaknya bagi Calon Pembeli?

Pemblokiran sertifikat membuat proses peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan selama status blokir berlaku. Calon pembeli yang hendak bertransaksi disarankan memeriksa status sertifikat ke kantor pertanahan setempat sebelum membayar.

Hingga permohonan diajukan, belum ada keterangan resmi dari BPN Kota Semarang mengenai tindak lanjut permintaan tersebut.

Follow jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jateng.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks