PEKALONGAN — Perkara perdata dengan nomor 18/Pdt.G/2026/PN ini mempertemukan Nur Hidayah sebagai penggugat melawan Nailul Mahromi selaku tergugat. Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, tim kuasa hukum penggugat menilai keterangan yang disampaikan belum mampu memperkuat posisi hukum lawan.
Kuasa Hukum: Saksi Tergugat Belum Perkuat Dalil Hukum
Tim kuasa hukum Nur Hidayah dari Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., M.H., CPT., C.Med, bersama Purwoko Utomo, S.H., M.H., menyatakan bahwa agenda pembuktian akan menjadi titik krusial dalam persidangan. Mereka berencana membawa dokumen kepemilikan tanah yang sah untuk mematahkan argumentasi tergugat.
“Pada sidang pekan depan kami akan menghadirkan pembuktian terkait objek sengketa di Podo, yakni lahan Rumah Makan Sambel Djawa. Kami akan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai alat bukti,” ujar kuasa hukum penggugat kepada awak media usai persidangan.
Gugatan Didasari Akta Jual Beli Notaris dan Tuntutan Pengosongan Lahan
Menurut kuasa hukum, gugatan yang diajukan berpijak pada Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat secara sah di hadapan Notaris Ida Rosida. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan pengosongan lahan yang menjadi objek sengketa.
Selain pengosongan lahan, pihak penggugat juga menuntut tergugat menyelesaikan persoalan utang piutang yang nilainya disebut mencapai Rp1,6 miliar. Nur Hidayah, yang didampingi suaminya Abdul Basid, mengaku kecewa karena niat baiknya menjalin kerja sama justru berujung pada perkara hukum.
Agenda Sidang Pekan Depan: Penyerahan Bukti Surat dan Pemeriksaan Alat Bukti
Persidangan dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda penyerahan bukti surat dari pihak penggugat serta pemeriksaan alat bukti tambahan. Tahap pembuktian ini diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam menentukan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Rumah Makan “Sambel Djawa”.