Pencarian

100 Kepala Sekolah di Pemalang Dibekali Hukum, Kejari Kawal Dana Revitalisasi 2026

Minggu, 27 September 2026 • 07:16:01 WIB
100 Kepala Sekolah di Pemalang Dibekali Hukum, Kejari Kawal Dana Revitalisasi 2026
Kepala sekolah mengikuti pembinaan hukum pengelolaan dana revitalisasi di Pemalang.

PEMALANG — Dindikpora Kabupaten Pemalang menggandeng Kejaksaan Negeri untuk mendampingi 100 satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi. Pembinaan menyasar kepala sekolah agar memahami regulasi dan aspek hukum sebelum dana bergulir ke lapangan.

Plt. Kepala Dindikpora Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, menyebut program revitalisasi tidak hanya soal penyaluran anggaran fisik. Tata kelola yang bersih menjadi syarat utama agar bantuan tepat sasaran.

"Kami berharap para kepala sekolah memperoleh pemahaman komprehensif mengenai regulasi, aspek hukum, tata kelola administrasi, hingga langkah pencegahan potensi penyimpangan," ujar Ismun.

Rincian 100 Satuan Pendidikan Penerima Bantuan

Bantuan revitalisasi tahun ini disalurkan ke total 100 lembaga di Pemalang. Rinciannya, 49 lembaga tingkat TK dan PAUD, 39 Sekolah Dasar, serta 12 Sekolah Menengah Pertama.

Kepala sekolah penerima bantuan diberi ruang diskusi interaktif untuk membedah potensi kendala di lapangan. Forum itu menjadi tempat mereka mengonsultasikan persoalan administrasi yang kerap muncul saat pencairan dan pelaporan.

Tiga Seksi Kejari Diterjunkan sebagai Narasumber

Kejari Pemalang menurunkan tiga kepala seksi sekaligus untuk mengupas risiko dari berbagai sudut pandang. Masing-masing membawa fokus pengawasan yang berbeda.

  • Seksi Intelijen (Akhmad Rafliansyah Pasra): memaparkan peran pengamanan pembangunan strategis serta deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).
  • Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Muhammad Syarief Simatupang): membahas pendampingan hukum, mitigasi risiko perdata, hingga tata kelola administrasi yang aman.
  • Seksi Tindak Pidana Khusus (Fadli Surahman): memberi edukasi pencegahan korupsi dan mitigasi penyimpangan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran.

Akuntabilitas Jadi Syarat Program Strategis

Kajari Pemalang Rina Idawani menegaskan pengawasan ketat mutlak dilakukan demi menjamin akuntabilitas program strategis tersebut. Bantuan revitalisasi diharapkan berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, dan taat hukum.

Pendampingan hukum sejak awal menjadi cara Pemkab Pemalang menutup celah penyimpangan sebelum proyek berjalan. Kepala sekolah kini memegang rambu administrasi yang jelas saat mengelola dana di masing-masing satuan pendidikan.

Follow jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jateng.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks