PEKALONGAN — Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah resmi menggagas perubahan regulasi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan dengan dinamika teknologi informasi dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.
Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah krusial agar standar pelayanan di Jawa Tengah tetap kompetitif. Hal tersebut ia sampaikan dalam Seminar DPRD Jateng bertajuk “Menggagas Raperda tentang Pelayanan Publik” di Kota Pekalongan, Selasa (5/5/2026).
“DPRD Jateng tengah menggagas revisi Perda tersebut untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi,” ujar Imam. Ia menekankan bahwa regulasi baru ini nantinya harus mampu mendorong pelayanan yang tidak hanya lebih cepat, tetapi juga transparan dan inklusif bagi seluruh lapisan warga.
Mengapa Prosedur Pelayanan Publik di Jateng Perlu Dirombak?
Kritik tajam terhadap kondisi layanan saat ini datang dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mukafi Fadli. Menurutnya, meski menjadi indikator utama kualitas pemerintahan, praktik di lapangan masih kerap ditemukan kendala yang merugikan masyarakat sebagai pemegang hak layanan.
“Pelayanan publik masih menunjukkan berbagai kelemahan, seperti prosedur berbelit, ketidakpastian waktu layanan, hingga praktik maladministrasi,” tegas Mukafi. Ia menilai sistem yang ada saat ini belum sepenuhnya responsif terhadap keluhan warga dan belum sepenuhnya berbasis pada kinerja yang terukur.
Kondisi tersebut menjadi alasan kuat mengapa payung hukum pelayanan publik di Jawa Tengah tidak bisa lagi menggunakan standar tahun 2015. Diperlukan mandat hukum yang lebih tegas untuk memaksa instansi pemerintah melakukan inovasi tanpa terjebak dalam birokrasi yang kaku.
Poin Strategis: Digitalisasi dan Perlindungan Kelompok Rentan
Dalam draf regulasi yang baru, pemerintah daerah akan memperkuat sejumlah poin strategis. Fokus utama terletak pada integrasi layanan antarinstansi agar masyarakat tidak perlu menyerahkan data yang sama berulang kali saat mengurus perizinan atau administrasi kependudukan.
Selain digitalisasi, konsep Raperda ini juga akan mengakomodasi aspek kemanusiaan yang lebih spesifik. Berikut adalah beberapa substansi yang akan diperkuat:
- Integrasi sistem informasi pelayanan publik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Penguatan inovasi layanan berbasis hak asasi manusia (HAM).
- Penyediaan sarana prasarana yang ramah bagi kelompok rentan dan disabilitas.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi kinerja aparatur.
Tantangan SDM dan Anggaran di Jawa Tengah
Menanggapi rencana revisi tersebut, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jateng, Yasip Khasani, mengakui bahwa implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 memang menghadapi banyak hambatan di lapangan. Evaluasi internal menunjukkan adanya ketidaksiapan infrastruktur pendukung di beberapa sektor.
“Sejumlah kendala masih ditemukan, seperti belum optimalnya regulasi turunan, lemahnya evaluasi kinerja, serta belum terintegrasinya kebijakan nasional terkait digitalisasi dan inovasi layanan,” ungkap Yasip.
Ia juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan dukungan anggaran sebagai faktor penghambat kualitas layanan di daerah. Oleh karena itu, revisi perda ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengalokasikan sumber daya secara lebih efektif dan efisien.
Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB, Muhammad Imanudin, mengingatkan bahwa pelayanan publik adalah hak dasar yang wajib dipenuhi negara. Penyesuaian regulasi di tingkat daerah seperti yang dilakukan Jateng merupakan mandat konstitusi untuk memastikan kehadiran negara dalam setiap urusan masyarakat.