Pencarian

Suplier MBG Pemalang Gugat Mitra SPPG Rp 370 Juta Usai Kerja Sama Diputus Sepihak, Dituding Langgar Aturan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 • 16:31:31 WIB
Suplier MBG Pemalang Gugat Mitra SPPG Rp 370 Juta Usai Kerja Sama Diputus Sepihak, Dituding Langgar Aturan Presiden
Pemasok buah MBG Pemalang menggugat mitra pengelola dapur atas pemutusan kerja sama senilai Rp 370 juta.

PEMALANG — Perselisihan bisnis di balik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pemalang kini berujung ke meja hijau. Wima Angga Sejati, pemasok buah-buahan untuk SPPG Randudongkal 3, resmi menggugat mitra pengelola dapur, CV Mitra Berkah Agro Tani, dengan tuntutan ganti rugi Rp 370 juta.

Gugatan dilayangkan setelah hubungan kerja sama yang telah berjalan sejak 21 Januari 2026 diputus secara mendadak pada 17 Mei 2026. Padahal, perjanjian awal menyebut kerja sama berlaku hingga 31 Desember 2026.

Pemasok Klaim Rugi Ratusan Juta Akibat Pemutusan Sepihak

Slamet Riyadi, kuasa hukum Wima Angga Sejati dari Kantor Hukum Anggoro Adi Atmojo S.H. & Partners, mengatakan kliennya telah menjalankan seluruh kewajiban pengiriman buah selama Januari hingga Mei 2026.

"Namun tiba-tiba klien kami diputus secara sepihak pada tanggal 17 Mei 2026 lalu, tanpa alasan yang jelas," ujar Slamet Riyadi kepada puskapik.com, Jumat (3/7/2026).

Akibat pemutusan tersebut, Wima disebut mengalami kerugian materiil dan immateriil yang totalnya mencapai Rp 370 juta. Upaya damai melalui somasi telah dilakukan, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak CV Mitra Berkah Agro Tani.

Dugaan Pelanggaran Aturan: Mitra SPPG Justru Jadi Pemasok

Persoalan tak berhenti pada pemutusan sepihak. Kuasa hukum pemasok juga menduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Slamet Riyadi, setelah kerja sama dengan kliennya dihentikan, kebutuhan dapur MBG justru dipasok langsung oleh Direktur CV Mitra Berkah Agro Tani. Padahal, aturan melarang mitra SPPG merangkap sebagai pemasok.

"Harus melibatkan usaha kecil," tegas Slamet Riyadi, merujuk pada ketentuan dalam Perpres yang mengatur tata kelola program MBG.

Pihak Mitra SPPG Belum Beri Tanggapan

Puskapik.com telah berupaya mengonfirmasi Wakhyono selaku Direktur CV Mitra Berkah Agro Tani. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang digugat.

Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola program nasional Makan Bergizi Gratis yang tengah berjalan di berbagai daerah. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar program tepat sasaran dan tidak merugikan pelaku usaha kecil yang terlibat.

Bagikan
Sumber: puskapik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks