GROBOGAN — Angka pernikahan dini di Kabupaten Grobogan menjadi perhatian serius setelah menempati peringkat kedua tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Data Pengadilan Agama Purwodadi menunjukkan, pada semester pertama 2026, terdapat 260 permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 216 perkara telah diputus. Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Abdul Rouf, menyebut kondisi ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama oleh pemerintah dan masyarakat.
"Grobogan ini peringkat kedua se-Jateng untuk pernikahan dini. Tentunya ini tantangan bagi semua, bagaimana koordinasi bisa menekan angka pernikahan dini," kata Rouf, Jumat (10/7/2026).
Kehamilan di Luar Nikah Jadi Pemicu Dominan
Rouf mengungkapkan, sebagian besar permohonan dispensasi nikah diajukan karena pihak perempuan telah hamil lebih dulu. Praktik ini kerap disebut married by accident.
"Sebagian seperti itu, sudah terlanjur hamil. Tapi memang tidak semuanya," ungkap Rouf.
Menurut dia, pernikahan dini yang dipicu kehamilan di luar nikah umumnya dilakukan untuk menutupi aib keluarga sekaligus memberikan kepastian status bagi anak yang akan lahir. Faktor pergaulan bebas di kalangan remaja turut mendorong tingginya angka ini.
Kemiskinan dan Rendahnya SDM Perparah Situasi
Selain faktor kehamilan di luar nikah, Abdul Rouf menyoroti rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kemiskinan yang berlangsung turun-temurun sebagai akar masalah. Ia menilai kondisi ini menciptakan siklus yang sulit diputus.
"Itu faktor-faktor SDM ya. Orangtua yang SDM-nya rendah, hanya lulusan SD. Kemiskinan yang turun-temurun juga masalah," katanya.
Rouf menekankan, penanganan pernikahan dini tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Ia mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat.
"Kita minta semua instansi, khususnya DP3AKB, psikolog, dan lembaga terkait seperti sekolah, KUA, bisa memaksimalkan apa yang menjadi harapan kita," pungkasnya.