Pencarian

Satlantas Polrestabes Semarang Tilang Pengemudi Mobil Ugal-ugalan yang Viral, Pasal 297 dan Denda Rp 3 Juta

Senin, 31 Agustus 2026 • 22:59:01 WIB
Satlantas Polrestabes Semarang Tilang Pengemudi Mobil Ugal-ugalan yang Viral, Pasal 297 dan Denda Rp 3 Juta
Pengemudi mobil yang terekam melaju ugal-ugalan di Semarang menjalani pemeriksaan di Satlantas Polrestabes Semarang.

SEMARANG — Aksi pengemudi mobil yang melaju ugal-ugalan dan melanggar marka jalan di wilayah Semarang berakhir dengan tilang. Video kejadian itu tersebar luas di Instagram sebelum akhirnya polisi menindaklanjuti.

“Penindakannya kami lakukan dengan tilang,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang AKP Untung kepada awak media di Kantor Satlantas, Senin pekan lalu.

Bermula dari Video Viral di Instagram

Penindakan itu berawal dari unggahan di media sosial yang menampilkan mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver membahayakan pengguna jalan lain.

“Dari unggahan di Instagram mengenai kendaraan bermotor yang melaju ugal-ugalan dan melanggar marka. Dengan adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah kendaraan tersebut berhasil kami temukan,” terang AKP Untung.

Polisi kemudian menelusuri nomor pelat kendaraan dan mendatangi alamat yang terdaftar. “Kami sampaikan secara kooperatif agar yang bersangkutan datang ke kantor. Akhirnya hari ini dia datang ke kantor sekaligus membawa kendaraannya,” ujarnya.

Saat pemeriksaan, SIM dan STNK milik R dinyatakan masih berlaku. Pengemudi tersebut menggunakan SIM A dan berstatus warga Semarang.

Pelat Nomor Diduga Palsu, Polisi Masih Dalami

Dalam pemeriksaan awal, pelat nomor kendaraan diduga menggunakan bahan palsu. Polisi masih mendalami hal tersebut.

Selain itu, polisi mengklarifikasi bahwa R tidak berkendara melawan arah. “Yang bersangkutan tidak melawan arah. Dia hanya melanggar marka jalan, sebagaimana terlihat dalam video yang viral tersebut,” tandas AKP Untung.

Dugaan Pengaruh Alkohol Masih Diselidiki

Polisi belum menerapkan pasal tambahan terkait dugaan pengaruh minuman keras. Saat ditemukan, R dalam kondisi sadar.

“Terkait pengaruh minuman keras, kami membuktikan terlebih dahulu. Apabila yang bersangkutan pada saat melakukan pelanggaran kami bawa ke rumah sakit untuk dites. Jika ternyata mengandung alkohol, akan kami kenakan sesuai aturan,” tegasnya.

AKP Untung menambahkan, aksi tersebut tidak sampai menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Pada saat dia mengemudikan kendaraan di jalan, juga tidak sampai terjadi kecelakaan lalu lintas. Dia hanya berkendara dengan kecepatan tinggi bersama kendaraan lain dan ugal-ugalan,” jelasnya.

Pengakuan Pengemudi: Lelah dan Terburu-buru

R mengaku kejadian itu berlangsung Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ia baru pulang bekerja dari kawasan Gatot Subroto dan hendak menuju rumahnya di arah Mranggen.

Dalam keterangannya, R mengaku kelelahan dan terburu-buru ingin segera tiba di rumah. Kondisi itu membuatnya memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga melanggar marka dan mengganggu pengguna jalan lain.

Follow jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jatengpos.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks