JAWA TENGAH — Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, hingga triwulan II 2026 potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak terpungut mencapai Rp515 miliar, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp1,5 triliun. Total kerugian fiskal ini berasal dari pembebasan pajak yang dinikmati pemilik mobil listrik di Jakarta.
Kenapa Insentif Mobil Listrik Dipertanyakan?
"Dan pemilik mobil listrik ini, yang merupakan kendaraan kedua, dan seterusnya itu 78 persen," kata Lusiana dalam acara Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026, Rabu (22/7).
Menurutnya, sasaran insentif yang selama ini diberikan justru lebih banyak dinikmati oleh mereka yang sudah mampu membeli kendaraan pertama. "Sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," ujarnya.
Bertumpuknya Kemudahan di Jakarta
Mobil listrik di Jakarta saat ini mendapatkan kemudahan bertumpuk. Pemprov DKI membebaskan kendaraan listrik berbasis baterai dari PKB dan BBNKB, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada awal Mei 2026. Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga memastikan kendaraan listrik tetap bebas melintas di kawasan ganjil genap.
Kebijakan ini mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33 persen pada semester I 2026. Namun, konsentrasi kepemilikan justru semakin timpang.
Sebaran Mobil Listrik Nasional Berat Sebelah
Dari total mobil listrik di Indonesia, 63 persen berada di Jakarta. Hal ini membuat potensi penerimaan pajak yang hilang sangat besar. Sementara di tingkat nasional, distribusi mobil listrik terus meningkat. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat wholesales mobil listrik pada 2023 sebanyak 15.716 unit, naik menjadi 43.188 unit pada 2024, dan melonjak ke 103.931 unit pada 2025. Memasuki 2026, distribusi semester I sudah mencapai 69.739 unit.
Meski angka nasional menunjukkan tren positif, data Bapenda DKI menyoroti bahwa insentif yang digelontorkan belum tepat sasaran. Mayoritas penerima manfaat adalah mereka yang sudah memiliki kendaraan pribadi, sehingga tujuan pemerataan akses transportasi ramah lingkungan dipertanyakan.