JAWA TENGAH — Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memaparkan perkembangan ekonomi syariah Indonesia dalam konferensi Indonesia Update 2026 di Australian National University. Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat mempresentasikan paper yang mengkaji implementasi ekonomi syariah melalui pendekatan ekosistem, mencakup keuangan komersial, sosial, hingga sektor riil halal.
Konferensi bertema "Islamic Diversity in Indonesia" itu menempatkan Sutan Emir dalam sesi Institutions. Ia mempresentasikan paper berjudul "The Indonesian Path of Islamic Economy and Finance: Contested Governance and Uneven Implementation", hasil kolaborasi bersama Adelina Zuleika, Ishmah Qurratu'ain, dan Ryanda Al Fathan.
Pendekatan Ekosistem Jadi Kerangka Kajian
Paper tersebut mengkaji perkembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia lewat pendekatan ekosistem. Cakupannya meliputi keuangan komersial dan sosial, sektor riil halal, regulasi dan kelembagaan, tata kelola, riset dan inovasi, serta pengembangan sumber daya manusia.
Pendekatan ini menempatkan ekonomi syariah bukan sebagai sektor terpisah, melainkan rangkaian subsistem yang saling terhubung. Dari sisi keuangan, instrumen komersial seperti perbankan syariah dan sukuk berjalan berdampingan dengan instrumen sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Di sisi sektor riil, industri halal menjadi penopang utama, mulai dari makanan dan minuman, fesyen muslim, hingga pariwisata ramah muslim. Regulasi dan kelembagaan menjadi perekat yang menentukan seberapa cepat tiap komponen ekosistem itu tumbuh.
Koordinasi Kebijakan Jadi Catatan Utama
Melalui forum tersebut, Sutan Emir dan tim menekankan pentingnya memperkuat koordinasi kebijakan antarlembaga. Tujuannya agar pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih terintegrasi dan merata.
Paper itu juga menyoroti persoalan tata kelola yang terkontestasi dan implementasi yang belum merata di berbagai daerah. Dua hal ini menjadi titik kritis yang menentukan apakah pertumbuhan ekonomi syariah menyebar merata atau menumpuk di wilayah tertentu saja.
Pemaparan di forum ANU menempatkan pengalaman Indonesia sebagai studi kasus bagi akademisi dan pembuat kebijakan internasional. Bagi pelaku industri syariah di dalam negeri, kajian ini menjadi rujukan untuk menilai sejauh mana ekosistem yang dibangun telah berjalan sesuai rancangan.