GROBOGAN — Dari postur tersebut, pemerintah daerah mencatat adanya surplus anggaran sebesar Rp 18.182.282.000. Namun, angka ini dinetralkan melalui skema pembiayaan neto yang minus Rp 18.182.282.000, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) pada tahun berkenaan diproyeksikan nihil atau 0 rupiah.
Bupati Setyo Hadi menjelaskan, pembiayaan daerah direncanakan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 44.417.718.000. Adapun pengeluaran pembiayaan dialokasikan mencapai Rp 62.600.000.000.
Belanja Wajib: Dana Cadangan hingga Cicilan Utang
Pengeluaran pembiayaan tersebut digunakan untuk tiga pos utama. Pertama, pembentukan dana cadangan. Kedua, penyertaan modal daerah. Ketiga, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
“Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja daerah tersebut, terdapat surplus anggaran sebesar Rp 18.182.282.000,” ujarnya dalam rapat paripurna tersebut.
Kenapa RAPBD 2027 Disusun Meski Alokasi Dana Pusat Belum Jelas?
Penyusunan RAPBD tahun depan dihadapkan pada dinamika yang tidak sederhana. Sampai saat ini, informasi mengenai besaran pasti alokasi transfer ke daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2027 belum diterima pemerintah kabupaten.
Meski begitu, Setyo Hadi menegaskan bahwa RAPBD tetap disusun demi menjaga kelancaran agenda pembangunan daerah. Rancangan ini memedomani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang telah disetujui bersama DPRD.
“Kami menyadari bahwa dengan belum adanya rincian TKD yang definitif, dimungkinkan penyesuaian-penyesuaian akan terjadi dalam pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD,” jelasnya.
Penyesuaian Anggaran Menyusul Terbitnya Informasi TKD Nasional
Setyo Hadi menyebut, penyesuaian bisa terjadi seiring dengan terbitnya informasi alokasi transfer keuangan daerah untuk kabupaten atau kota secara nasional. Postur awal ini juga disusun dengan memperhatikan pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027.
Selain itu, pemerintah mencermati proyeksi awal dan arah kebijakan transfer ke daerah tahun 2027 dari pemerintah pusat.
Jadwal Pembahasan dan Target Pengesahan APBD
Penyampaian nota keuangan ini merupakan langkah kepatuhan terhadap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Sesuai peraturan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir.
“Karena itu, penyampaian Nota Keuangan pada hari ini adalah langkah kepatuhan terhadap tahapan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Setyo Hadi.
Rancangan ini selanjutnya akan dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.