SEMARANG — Ribuan warga di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah yang masuk dalam kelompok desil 5 kini resmi kehilangan akses BPNT. Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan secara nasional, dengan fokus menyisakan penerima dari kelompok desil 1 hingga 4.
Mengapa Desil 5 Dicoret dan Siapa yang Berhak Menggantikan?
Desil 5 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang dianggap sudah lebih baik dibandingkan desil 1 hingga 4. Dalam logika penyaluran bansos, kategori ini dinilai sudah tidak layak menerima bantuan pangan reguler dari negara, sehingga kuotanya dialihkan ke warga miskin baru yang benar-benar membutuhkan.
Pencoretan ini tidak serta-merta membuat semua warga desil 5 kehilangan hak secara permanen. Jika terdapat perubahan kondisi ekonomi yang signifikan—misalnya kehilangan pekerjaan atau terdampak bencana—warga desil 5 tetap bisa diusulkan kembali oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat melalui musyawarah.
Panduan Pendaftaran bagi Warga Miskin Baru di Jawa Tengah
Bagi warga yang merasa masuk kategori miskin namun belum pernah terdaftar di DTKS, ada beberapa langkah yang harus ditempuh. Pertama, datang ke kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kedua, sampaikan kondisi ekonomi terkini secara jujur kepada perangkat desa untuk diusulkan dalam musyawarah desa (musdes).
Proses verifikasi dilakukan oleh petugas sosial di tingkat RT/RW hingga kelurahan. Setelah disetujui, data akan diinput ke dalam sistem DTKS oleh Dinas Sosial kabupaten/kota. Jika lolos validasi, nama akan masuk dalam daftar tunggu kuota pengganti bansos yang mulai efektif pada Juni 2026.
Jadwal dan Kuota: Kapan Warga Baru Bisa Mulai Menerima BPNT?
Kuota pengganti hasil pencoretan desil 5 di Jawa Tengah dijadwalkan mulai disalurkan pada Juni 2026. Namun, tidak semua warga yang mendaftar langsung mendapat jatah di bulan tersebut. Pemerintah daerah akan memprioritaskan warga dengan skor kesejahteraan paling rendah berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Bagi warga yang sudah terdaftar di DTKS namun belum menerima bansos, disarankan untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor Dinas Sosial setempat. Proses verifikasi ulang data bisa memakan waktu hingga beberapa bulan, tergantung volume usulan dari masing-masing kelurahan.
Berapa Lama Waktu Tunggu Setelah Mendaftar?
Tidak ada kepastian waktu tunggu yang seragam di seluruh Jawa Tengah. Setiap kabupaten/kota memiliki alokasi kuota yang berbeda-beda. Warga yang sudah diusulkan namun belum mendapat keputusan bisa menanyakan perkembangan langsung ke pendamping sosial atau melalui posko pengaduan bansos di kecamatan masing-masing.
Apakah Warga Desil 5 Bisa Mendaftar Ulang?
Bisa. Warga desil 5 yang kondisinya memburuk secara ekonomi tetap bisa diusulkan kembali oleh pemerintah desa. Prosesnya sama seperti pendaftaran warga baru: melalui musyawarah desa dan diverifikasi oleh Dinas Sosial. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketersediaan kuota dan hasil verifikasi lapangan.