SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin memastikan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada sekolah negeri yang terbukti mengarahkan orang tua membeli seragam di toko tertentu. Penegasan itu ia sampaikan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (13/7/2026).
“Kalau secara aturan mungkin kita sudah tegas ya, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, bahwa penarikan atau pemungutan terkait seragam itu tidak diperbolehkan,” ujar Gus Yasin.
Bentuk Sanksi Akan Disesuaikan dengan Hasil Pemeriksaan
Gus Yasin menjelaskan, dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditelaah lebih dulu sebelum pemerintah mengambil langkah penindakan. Pihaknya akan mengidentifikasi apakah pelanggaran dilakukan secara individu atau melibatkan pihak lain di lingkungan sekolah.
“Sanksinya nanti kita tinjau. Apakah itu berkelompok atau perorangan dan lain sebagainya. Kita nanti mengklasifikasi lagi,” tandasnya.
Kendati demikian, ia memastikan sanksi pasti dijatuhkan karena aturan jelas melarang pemungutan dalam bentuk apa pun terkait seragam sekolah. “Kalau ternyata ada pengondisian dan lain sebagainya, lalu ada penyelewengan-penyelewengan, ya kita harus tindak. Kita serahkan kepada ranah hukum,” tegas Gus Yasin.
Ombudsman: Praktik Ini Bentuk Maladministrasi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan pihaknya telah menerima sekitar 10 laporan dugaan praktik penjualan maupun pengondisian pembelian seragam dari berbagai daerah. Salah satu laporan yang masih didalami berasal dari seorang wali murid SMK negeri di Kota Semarang. Orang tua itu mengaku diarahkan membeli seragam di salah satu toko di Pasar Johar saat proses daftar ulang.
“Di Ombudsman kami bahkan sudah dua kali menerbitkan surat edaran yang intinya sama, yaitu pelarangan penjualan seragam oleh sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak langsung itu maksudnya seperti mengarahkan atau mengondisikan agar orang tua membeli di tempat tertentu,” ujar Farida, Minggu (12/7/2026).
Menurut Farida, praktik tersebut termasuk bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik dan berpotensi mengarah pada pemerasan karena membatasi kebebasan orang tua menentukan tempat pembelian seragam. Ombudsman mendorong inspektorat, Dinas Pendidikan, hingga pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran.