SEMARANG — Aksi pencurian yang terekam kamera pengawas itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) di Blue Coffee, Jalan MH Thamrin No. 150. Korban, seorang karyawan yang datang bekerja sekitar pukul 15.00 WIB, memarkir motor Honda Beat Street miliknya di halaman kafe. Saat hendak pulang pukul 19.30 WIB, motor bernomor polisi G-3778-BAG itu sudah raib.
Modus Pelaku: Kunci Kontak Masih Menempel
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor. “Dengan mudah, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).
Korban bersama rekannya, Thomas, langsung memeriksa rekaman CCTV milik kafe. Dari rekaman itu, sosok pelaku yang membawa kabur motor terlihat jelas. Pencarian di sekitar lokasi saat itu tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Penangkapan di Simpang Lima dan Pengembangan ke Penadah
Tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas. Pelaku IKJ akhirnya diringkus di kawasan parkir Simpang Lima pada pukul 13.15 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam milik korban.
Pengembangan kasus membawa petugas ke Jalan Karanganyar VIII Nomor 207, Gabahan, Semarang Tengah. Seorang pria berinisial KM ditangkap di lokasi tersebut dan diduga sebagai penadah. “Selain menangkap IKJ, juga diamankan seorang pria berinisial KM yang diduga sebagai penadah,” pungkas AKBP Andika Dharma Sena.
Ancaman Hukum dan Imbauan bagi Pemilik Motor
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi pengendara, terutama yang kerap memarkir kendaraan di area publik, untuk selalu mencabut kunci kontak dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci.