SEMARANG — PT Sumber Kerja Sejahtera (PT SGS) resmi memutus hubungan kerja dengan 756 pekerja di unit Butuh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terhitung sejak 31 Agustus 2026. PHK massal ini terjadi saat perusahaan berupaya menekan biaya operasional di tengah lesunya permintaan produk perkayuan.
Efisiensi Berjalan di Semua Cabang
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Chandra Wijayanto, membenarkan adanya PHK tersebut. Menurut dia, perusahaan melakukan efisiensi di berbagai cabang karena kondisi industri perkayuan memang sedang tidak sehat.
“Memang kondisi perusahaan khusus perkayuan ini sedang tidak baik-baik saja. Di semua cabang sudah melakukan efisiensi, termasuk yang terakhir di Butuh, Tengaran, ada 756 orang yang di-PHK,” kata Chandra kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Chandra menambahkan, PT SGS telah menghadapi kesulitan sejak dua hingga tiga tahun terakhir. Namun Disnaker tidak melakukan penelitian khusus untuk mengurai faktor penyebab kerugian, baik dari sisi bahan baku maupun penurunan pembelian.
Hak Pekerja Dicicil 10 Kali, Disnaker Awasi
Proses PHK dilakukan melalui mekanisme bipartit antara perusahaan dan pekerja. Pemerintah mendorong agar seluruh hak pekerja diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan kesepakatan, pembayaran hak akibat PHK tidak diberikan sekaligus. Perusahaan mencicilnya sebanyak sepuluh kali selama sepuluh bulan, jatuh tempo setiap tanggal 15.
“Ini yang tetap akan kami pantau, baik kabupaten maupun provinsi,” ujar Chandra.
Sebelum efisiensi dilakukan, jumlah pekerja PT SGS tercatat sekitar 2.612 orang. Artinya, PHK kali ini menyasar hampir sepertiga dari total tenaga kerja perusahaan.
Disnaker Buka Pengaduan dan Fasilitasi Pelatihan
Disnaker Kabupaten Semarang membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang membutuhkan informasi atau mengalami kendala dalam pemenuhan hak setelah PHK.
“Kalau ada pertanyaan daripada ragu, silakan datang ke dinas, nanti akan kami fasilitasi,” kata Chandra.
Disnaker juga membantu pekerja terdampak mendapatkan informasi lowongan kerja yang tersedia di Kabupaten Semarang dan sekitarnya. Namun, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan memberikan relaksasi batas usia pelamar dalam rekrutmen.
Selain itu, Disnaker mempertimbangkan kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain untuk memberikan pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi para pekerja.
“Semoga nanti bisa berkolaborasi dengan dinas lain, apakah bisa mendapatkan pelatihan atau hal semacam itu sebagai bekal,” ujarnya.
Chandra berharap kondisi PT SGS tidak semakin memburuk sehingga tidak memunculkan persoalan ketenagakerjaan yang lebih besar. Pemerintah, kata dia, akan terus memantau penyelesaian hak para pekerja serta membuka ruang komunikasi jika ada persoalan dalam pelaksanaannya.