SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan proses PHK terhadap 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang tidak dibiarkan begitu saja. Pemprov Jateng bakal mengawal pemenuhan hak-hak normatif para buruh sesuai ketentuan.
"Kami melakukan pendampingan-pendampingan untuk mengawal hak-hak para buruh," kata Taj Yasin seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026).
Kewajiban Perusahaan Tidak Bisa Ditawar
Menurut Taj Yasin, pemenuhan hak pekerja yang terkena PHK merupakan kewajiban perusahaan. Pemprov Jateng akan memastikan kewajiban itu berjalan tanpa ada yang terlewat.
"Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan hak kepada pekerja yang dilakukan PHK. Kami mengawal itu," tegasnya.
Pengalaman Kerja Jadi Modal
Para pekerja PT SGS disebut memiliki pengalaman kerja yang bisa menjadi modal berharga dalam mencari penghidupan baru. Karena itu, Pemprov Jateng tidak hanya berhenti pada pendampingan hak, tetapi juga menyiapkan skema penempatan kerja ulang.
Langkah yang masih didalami tersebut berupa mempertemukan para pekerja terdampak PHK dengan perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja.
Koordinasi dengan Perusahaan yang Membuka Ekspansi
Taj Yasin menyampaikan bahwa Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan baru maupun korporasi yang tengah melakukan pengembangan usaha. Harapannya, peluang kerja bagi 756 pekerja PT SGS bisa terbuka kembali.
Persoalan ini akan terus diawasi hingga para pekerja mendapatkan kejelasan, baik dari sisi hak maupun kesempatan bekerja kembali setelah terkena PHK.