SEMARANG — Keberhasilan audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan DPR RI pada 27 Agustus lalu dinilai sebagai buah dari konsistensi gerakan warga Pati yang telah berlangsung lama, bukan hasil yang instan. Pakar hukum ketatanegaraan Universitas Semarang, M. Junaidi, menegaskan bahwa respons cepat parlemen menunjukkan hukum dan mekanisme demokrasi bekerja sesuai dengan kehendak masyarakat.
"Jadi ini nilai positif bahwa kemudian hukum itu merupakan kehendak masyarakat," kata Junaidi, Selasa (1/9/2026).
Ia meminta publik untuk tidak memandang sebelah mata langkah DPR maupun perjuangan yang dilakukan para aktivis AMPB. Menurutnya, penerimaan tersebut merupakan bentuk keseriusan dewan dalam merespons aspirasi yang disuarakan warga.
Pintu Parlemen Terbuka Usai Aksi Pati 13 Agustus
Menurut Junaidi, respons DPR tersebut tidak lepas dari aksi besar masyarakat Pati pada 13 Agustus 2026 yang menuntut Bupati Pati lengser. Aksi itu, kata dia, sempat menyita perhatian nasional hingga internasional karena melibatkan ribuan warga.
"Demo dari rekan-rekan Pati ini adalah mereka sudah melakukan gerakan sebelumnya di Pati. Yang itu kemudian menjadi demo luar biasa, dan menjadi sorotan Internasional, bahkan," tambah Junaidi.
Faktor lain yang memperbesar sorotan publik adalah isu pemblokiran rekening milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, oleh pihak bank. Peristiwa ini dinilai menambah legitimasi atas perjuangan mereka dan mendorong DPR untuk bertindak cepat.
Batas Waktu 15 Desember dan Ancaman Mundur Pimpinan DPR
Keseriusan parlemen dalam menanggapi gugatan ini dinilai tidak main-main. Junaidi menyoroti pernyataan pimpinan DPR yang siap mengundurkan diri bila RUU Perampasan Aset gagal disahkan sebelum 15 Desember.
"Nah saya membayangkan, dalam analisis saya, rekan-rekan dewan meresponsnya juga sangat serius. Sampai mereka mengatakan bahwa mereka siap mundur kalau 15 Desember RUU Perampasan Aset nggak disahkan," imbuhnya.
Junaidi menilai DPR mampu membaca situasi secara cermat. Eskalasi politik di daerah yang kuat membuat dewan memahami bahwa gerakan AMPB bukanlah aksi biasa yang bisa diabaikan begitu saja.
"Ini artinya dari sisi sejarah dulu, demonstrasi yang ada di Pati itu. Kemudian selanjutnya belum ada demonstrasi saja sudah sedemikian rupa. Ini DPR itu merespons betul kondisi-kondisi yang ada, bahwa ini demonya bukan main-main," lanjut Junaidi.
Bola Panas RUU Perampasan Aset Kini di Tangan Parlemen
Dengan telah diusulkannya RUU Perampasan Aset oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dibahas bersama wakil rakyat, Junaidi menilai penuntasan regulasi tersebut kini sepenuhnya berada di tangan parlemen. Ia menegaskan bahwa sudah tepat jika DPR menerima mereka karena itu adalah proses dari rangkaian aksi yang dilakukan teman-teman Pati sebelumnya.
"Berarti bola panasnya di DPR. Nah, jika DPR tidak merespons, nah itu bisa jadi masalah besar. Jadi sudah tepat kalau DPR menerima mereka, karena itu adalah proses dari rangkaian aksi yang dilakukan teman-teman Pati sebelumnya," tegasnya.
Lebih dari Hukuman: Memulihkan Aset untuk Rakyat
Di luar dinamika politik, Junaidi menguraikan urgensi besar dari RUU Perampasan Aset. Regulasi ini, kata dia, tidak sekadar berorientasi menghukum pelaku kejahatan melainkan memastikan pemulihan aset negara untuk dikembalikan kepada masyarakat. Cakupannya pun luas dan tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi semata.
"Jadi kalau kemudian kita katakan dibanding kita menghukum pelaku, meskipun hukuman mati itu sah, ya kan, tetap bisa dilakukan. Tapi kemudian recovery, pengembalian aset negara yang kemudian diserahkan kepada masyarakat, itu lebih penting dan utama," terangnya.
"Aset tindak pidana korupsi, aset-aset yang lain. Saya pikir ini kemudian menjadikan RUU Perampasan Aset akan bisa efektif," tambahnya.
Ia meyakini jika RUU ini disahkan sesuai target, payung hukum yang jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi publik untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum. Tanpa regulasi tersebut, kepastian hukum justru terancam.
"Kalau payung hukumnya sudah ada, domain masyarakat untuk ikut mengawasi akan terbuka. Tapi kalau undang-undangannya tidak ada sama sekali, ini akan menjadi masalah dalam arti positivisme terhadap kepastian hukum di Indonesia," pungkasnya.